Breaking News
Loading...
Minggu, 26 Oktober 2014

FILSAFAT HUKUM

       Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

CABANG FILSAFAT HUKUM YANG DI PELAJARI DARI FILSAFAT HUKUM

Cabang filsafat hukum yang di bahas di dalam filsafat hukum ini menurut hemat saya, apa itu yang di bahas pada :
√. Hakekat hukum pada Filsafat
√. Tujuan
√. Mengapa dia ada
√. Mengapa orang harus tunduk pada hukum

Yang saya tau, dalam mempelajari disiplin ilmu hukum tentang bagian filsafat ini harus mengenal lebih dalam tentang masing - masing bagian di atas. Pertama:
√. Hakekat hukum pada Filsafat

       Hakekat hukum inilah yang menjadi suatu barang tentu yang harus di terima oleh mengali tentang filsafat hukum tersebut. Di mana hakekat filsafat hukum melekat pada keadaan di mana hukum itu menjadi tujuan yang dalam disiplin ilmu hukum tersebut. Di dalam hakekat atau keadaan inilah dikenal dengan petunjuk atau perintah dari Tuhan atau perintah dari pemerintahan yang berdaulat atas dasar hukum. Dengan melihat keadaan hukum itu di pelajari dan di tempatkan.

√. Tujuan

      Dalam pandangan saya, bidang hukum sendiri mempunyai tujuan yang sangat jelas, tujuannya untuk memberikan kebebasan hak - hak asazi Manusia dalam menjalankan kehidupan sehari - hari. Termasuk tujuan dari Filsafat Hukum sendiri yang mempunyai tujuan yang mempuni tentang syarat makna dalam mencari dan mengembangkan suatu hakikat dari filsafat hukum yang ada pada masyarakat. Di mana cara mengembangkan filsafat ini dengan pengembangan yang berbanding dengan kebutuhan masyarakat yang di dapat dari pengenalan filsafat hukum yang di cari tersebut.

√. Mengapa dia ada

      Pertanyaan inilah yang selalu terpintas dalam setiap orang yang mempelajari atau ingin mengetahui lebih mendalam dalam filsafat hukum. Terlebih lagi apa bila sudah menjurus pada filsafat ilmu. Mengapa filsafat hukum itu ada? Karna, di dasari dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat. Yang sudah ada dan harus di penuhi, dan yang belum ada untuk di adakan demi memenuhi kebutuhan pada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang hak pada setiap orang.

√. Mengapa orang harus tunduk pada hukum

     Pada dasarnya setiap orang yang berada di kawasan Indonesia atau berdomisili di Indonesia harus tunduk pada hukum yang di berlakukan di Indonesia. Di karnakan setiap orang mempunyai kebebasan hukum yang di berikan, dan wewenang hukum sesuai dengan aturan - aturan yang sudah ada, oleh karna itu harus mentaati hukum yang telah ada tersebut. Agar semua yang menjadi suatu hakekat yang telah di buat bisa tersusun dengan baik, melihat dari kebebasan tersebut.
   
Di dalam ruang lingkup Ilmu hukum sendiri, Filsafat Hukum ini menjadi bagian ilmu yang amat penting dari setiap yang membahas ilmu hukum. Kajian - kajian filsafat hukum sendiri bersifat mendasar di dalam ilmu hukum. Fiksafat hukum juga menjadi landasan hukum positif di dalam suatu negara dan menjadi suatu hal yang penting dalam mengatur Hak Azasi Manusia (HAM).

PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM

Secara umum pengertian Filsafat Hukum itu di artikan sebagai:
Filsafat adalah alam pikir atau alam berpikir. Kalau di satukan Filsafat hukum adalah pemikiran yang membahas hukum.

Ilmu filsafat merupakan ilmu yang sangat banyak di pelajari, bagian ilmu filsafat yang sering di pelajari dalam studi filsafat yaitu filsafat ilmu, filsafat hukum, filsafat hukum adat dll.

Filsafat hukum yang berkembang di filsafat hukum Indonesia masih maroritasi filsafat hukum barat. Filsafat hukum di Indonesia walau sudah beberapa tahun kemerdekaan filsafat hukum barat masih di gunakan. Sebabnya untuk bidang ini tak di buat khusus dan hanya menjadi pengikat dalam pengembangan di dalam bidang hukum. Layaknya negara - negara yang sudah merdeka, Filsafat hukum di setiap negara mempunyai dasar, dasar tersebut adalah sebagai landasan yang mengikat. Sedangkan Landasan hukum di Indonesia adalah filsafat hukum Pancasila, filsafat hukum pancasila inilah yang di hasilkan dari proses perenungan dalam menciptakan negara Indonesia yang mendasari :
√. Ketuhanan yang maha esa.
√. Kemanusian yang adil dan beradap.
√. Persatuan Indonesia.
√. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan perwakilan.
√. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

STUDI FILSAFAT HUKUM

Di dalam studi Filsafat hukum, cabang ilmu hukum ini di pelajari baik dari Strakta satu sampai ke Paskaserjana. Di strakta satu biasa hanya mengkaji Filsafat hukum itu saja. Ketimbang di ruang lingkup Paska Serjana di sana membahas tidak hanya Filsafat hukum saja, lebih menjurus lagi Ke Filsafat Ilmu dan Filsafat Hukum Adat. Mayoritas di setiap jurusan hukum akan selalu akan menkaji tentang Filsafat Hukum.

0 comments:

Posting Komentar

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Popular Posts