Breaking News
Loading...
Rabu, 15 Oktober 2014

KONSTITUSI SEBAGAI HUKUM TERTINGGI


Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi. Di sini sangat jelas keterikatan Konstitusi yang ada di Indonesia tidak akan bisa di pisakan, karna sebagian besar Konstitusi harus mempunyai Landasan, landasan itu sendiri adalah Landasan Hukum. Konstitusi sebagai hukum artinya aturan-aturan yang ada dibawahnya harus sesuai dan atau tidak bertentangan dengan konstitusi serta harus ditaati bukan hanya oleh rakyat saja melainkan juga harus ditaati oleh penguasa atau pemerintah yang ada di Indonesia khususnya.

Sebagai mana telah kita ketahui, ada pun kaitan - kaitan Lembaga Pemerintahan tersebut, yang mengaitkan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Lembaga - lembaga tersebut telah mempunyai landasan hukum atau dasar hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan, landasan Hukum atau dasar hukum tersebut telah di atur dalam Sistem Konstitusi atau Undang - Undang Dasar 1945. Asalkan sejalan dengan aturan - aturan yang di buat dalam Konstitusi, maka Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dapat melaksanakan tugasnya tanpa ada paksaan.


LAHIRNYA KONSTITUSI INDONESIA

Sebelum adanya Konstitusi atau Undang - Undang Dasar 1945, rumusan tentang keberlakuan Konstitusi itu sudah ada sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia. Yang saya tau, Konstitusi pada zaman sebelum kemerdekaan, tanpaknya agak berbeda sedikit dengan Konstitusi setelah Kemerdekaan dengan Nama Indonesia. Sejalan dari pada perkembangan zaman, menoleh sedikit dari peradaban, di sebabkan masih menggunakan sistem kerajaan maka Konstitusi pada masa dulu menggunakan sistem teks - teks atau perintah raja atau Kaisar atau perintah yang berkuasa atau bisa di sebut dengan Tihta.

PERBEDAAN YANG MENCOLOK DARI KONSTITUSI SESUDAH KEMERDEKAAN DAN SEBELUM KEMERDEKAAN.

Menurut hebat saya, perbedaan - perbedaan yang mencolok dari Konstitusi Sesudah Kemerdekaan dan Sebelum Kemerdekaan adalah Sebagai berikut:
1. Susah Kemerdekaan hingga Sekarang:
√. Pancasila.
√. UUD 1945.
√. UU yang lainnya.

2. Sebelum Kemerdekaan:
√. Tihta dari penguasa.
√.

TAHAPAN - TAHAPAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA KETIKA NEGARA INDONESIA HAMPIR MUNCUL DAN SUDAH MUNCUL SEPERTI SEKARANG

Sebelum Konstitusi atau Undang - Undang Dasar 1945 yang sekarang berlalu dan hingga sekarang juga kita pergunakan terdapat tahapan - tahapan yang membentuk Konstitusi yang kita pakai sekarang. Tahapan - tahapan tersebut, yaitu:
√. Konstutusi RIS
√. Konstitusi UUDS 1950
√. Konstitusi atau UUD 1945

1. KONSTITUSI RIS

Konstitusi ini mulai dikenal dengan Nama RIS (Republik Indonesia Serikat) pada tahun 1949, Konstitusi ini merupakan bahan pertimbangan untuk memberlakukan UUD 1945 karna UUD 1945 waktu itu sedang melalui masa uji apakah layak untuk di jadikan Konstitusi yang di patenkan. Walau begitu untuk mengisi kekosongan dan menyesuaikan prosedur - prosedur khusus atau mempersiapkan prosedur - prosedur khusus untuk prubahan atau amandemen maka di berlakukanlah Konstitusi RIS ini dan dengan demikian sudah bisa di katakan mempunyai Landasan Hukum dalam mengamankan hak - hak rakyat dalam Negara Republik Indonesia.

2. KONSTITUSI atau UUDS 1950

Konstitusi atau UUDS 1950 ini, lahirnya UUDS ini lahir pada tahun 1950. UUDS atau Undang - Undang Dasar Serikat ini di keluarkan karna meneruskan Konstitusi RIS tahun 1949. Hal ini di lakukan demi melengkapi prosedur - prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan. Terbitnya Konstitusi atau UUDS 1950 ini mempertegas Landasan Hukum yang mengikat sebelumnya, agar tercermin hak - hak rakyat yang ada di Indonesia memang sudah di lindungi oleh Lembaga - lembaga tertinggi yang mengatur sistem Konstitusi itu sendiri.

3. KONSTITUSI atau UUD 1945

Konstitusi atau UUD 1945 ini berlaku karna melihat kesesuaian setelah mengalami pertimbang yang matang dalam beberapa proses atau tahapan - tahapan serta mempertimbangkan dari segi keamanan kemerdekaan itu sendiri setelah benar - benar tanpa ada sisi paksaan dari kemerdekaan itu sendiri. Maka UUD 1945 di sahkan dengan pertimbangan yang matang.


Sistem - sistem ini berlaku dengan tahapan - tahapan yang panjang dan UUD 1945 sendiri telah mengalami 4 amandemen dengan pertimbang - pertimbang Kebutuhan rakyat, dan segi kekuatan atau yang melindungi sistem Konstitusi Itu sendiri.

Landasan - landasan hukum Konstitusi ini yang menjadikan kedaulatan rakyat di letakan paling atas. 

0 comments:

Posting Komentar

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Popular Posts