HUKUM KONTITUSI
Konstitusi atau Undang-undang Dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Hukum konstitusional adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Dan yang saya tau Indonesia sendiri menggunakan sistem Trias Politika, antara lain sebagai berikut:
1. EKSEKUTIF
Kekuasaan Eksekutif berada di tangan Presiden, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden sendiri di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
2. LEGISLATIF
Kekuasaan Legislatif terletak pada MPR, DPR dan DPD.
3. YUDIKATIF
Kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
√ Mahkamah Agung (MA)
√ Mahkamah Konstitusi (MK)
√ Komisi Yudisial (KY)
√ Insfektif
Dari tiga kekuasaan diatas ( Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) setidak - tidaknya Indonesia sendiri sudah temasuk negara yang megang peran penting di dalam sistem Kontitusi di dunia agaknya. Dan kekuasaan ini bagusnya sudah di terapkan sebaik - baiknya sampai saat ini.
Seperti halnya satu kasus yang saya ambil contoh dari kasus akhir - akhir ini, menjadi perbincangan hangat di pertengan tahun 2014 ini. Sebenarnya banyak kasus sengketa yang terjadi, tapi kasus - kasus yang lain mungkin tidak terlalu di amati secara keseluruhan oleh Pablic banyak. Kasus yang saya ambil contoh ini adalah Sengketa antara PilPres 2014-2019, dari hal itu pihak yang merasakan di curangi, atau di zalimi mempunyai hak untuk melapor dan itu sah - sah saja dalam sistem Negara yang menganut Kontitusi atau Negara yang Memegang Hukum Kontitusi. Di sinilah Peran aktif Kekuasaan kehakiman di gunakan yaitu Yudikatif. Yang saya amati sebenarnya kekuasaan Kontitusi yang di pegang oleh Makamah Kontitusi sebenarnya belum maksimal di gunakan waktunya sangat di percepat. Sebenarnya tidak ada menang atau kalah, sebenarnya kemenangan yang sesunggunya milik Kontitusi kita sendiri, di mana Kontitusi Indonesia sudah di terapkan seutunya.
Nah dari kasus PilPres tersebut, sebenarnya ada makna yang tersirat dalam sengketa tersebut amalan tentang Kedaulan Rakyat sudah terpenuhi dari sebuah sistem Trias Politika tersebut. Di mana kutipan Kedaulan Rakyat telah tertulis dalam pasal 2 UUD 1945, Walau pun pasal tersebut di jelaskan di jalankan oleh MPR, tapi Trias Politika berperan aktif untukelaksanan kutipan tersebut.
Kalau di rujuk atau mengambil pengertian Kontitusi menurut para ahli, Konstitusi itu sendiri sebagai berikut, para ahli tersebut antara lain :
*. Menurut Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
*. Menurut L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
Tujuan konstitusi itu sendiri, adalah untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak. Oleh sebab itulah Konstitusi harus dan layak ada dalam suatu negara yang memiliki sistem - sistem kekuasaan. Terutama di Indonesia sendiri dengan menggunakan sistem Trias Politika maka kekuatan Konstitusi itu sendiri layak di pergunakan dengan semaksimal mungkin.
Pada dasarnya Konstitusi itu sendiri terbagi menjadi dua macam Konstitusi yang tertulis dan Kontitusi yang tidak tertulis. Dari pengertian Tertulis dan tidak tertulis itu sendiri banyak para ahli membagi macam - macam pengertian Konstitusi itu sendiri.
Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1. Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2. Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
√. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. Makna seperti ini kebanyak di gunakan untuk suatu Rumusan atau perubahan suatu Undang - Undang, bisa di katakan sebagai RUU ( Rancangan Undang - Undang ).
√. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. Pada dasarnya bisa bersifat kaku apa bila suatu rumasan yang masuk dalam konstitusi ini bisa di samakan bertentang dengan nilai - nilai yang ada atau bertentangan dengan sistem yang di butuhkan masyarakat atau penguasa maka sifat Rigid atau kaku akan timbul pada prinsipnya seperti itu.
Kalau di tilik dari keterkaitan antara Konstitusi dengan Undang - Undang Dasar 1945:
√ Konstitusi itu sendiri sebagai Landasan Hukum yang berbantuk Tertulis dan tidak Tertulis. Sedangkan
√. UUD 1945 itu sendiri hanya mencakup yang berbentuk Tertulis saja.
Jadi Konstitusi itu sendiri mempunyai suatu pengikat hukum dalam menjalankan tindakan di dalam ruang lingkup Konstitusi itu sendiri.
HUKUM KONSTITUSI
Info Post
0 comments:
Posting Komentar