Dewasa ini, Hukum Konstitusi sangat di perlukan untuk mengatur tatanegara yang ada di suatu negara. Pada dasarnya Konstitusi sebagai tolak ukur Demokrasi di mana negara - negara yang memiliki sistem Demokrasi mengendepakan hak masing - masing rakyat yang berada di suatu Negara tersebut. Oleh sebab itu lah Konstitusi melandasi literatur perkembangan negara, semakin di kedepankan Konstitusi di Negara tersebut semakin dewasa pula suatu negara tersebut. Tidak semua negara memiliki sistem Hukum Konstitusi, karna sistem Hukum Konstitusi banyak sekali mengandung Sistem adat, sistem Filsafat, sistem cita - cita rakyat, nilai dari suatu sejarah negara, kebebasan Hukum dalam memberikan hak - hak setiap rakyat dan sistem yang menganut kedaulatan rakyat lainnya.
Hukum Konstitusi sendiri adalah suatu dokumen - dokumen penting yang di miliki oleh setiap negara. Di Indonesia sendiri Konstitusi ini mempunyai ruang lingkup dua patokan, yaitu:
1. Yang pertama adalah Pancasila, dan
2. Yang dua adalah UUD 1945 itu sendiri.
Kalau saya jabarkan tentang dua patokan dari negara tersebut maka akan di dapat sebagai berikut:
1. Pancasila, adalah suatu dasar dari negara Indonesia. Sedangkan
2. UUD 1945, adalah suatu landasan negara atau pokok dari negara Indonesia itu sendiri.
Dari kedua hal tersebut dapat di tilik keterkaitan antara Pancasila dengan UUD 1945 sangat berkaitan erat pada Hukum Konstitusi yang berkembang di Indonesia.
Indonesia sendiri merupakan satu dari Negara yang mempunyai Konstitusi atau UUD 1945. Jumlah Pasal yang menjadi pokok - pokok dari Konstitusi tersebut berjumlah 37 Pasal. Jumlah Bab yang ada pada UUD 1945 tersebut terdiri atas ( XVI atau 16 ) Bab. Setiap Bab dan Pasal yang ada pada UUD 1945 tersebut merupakan cerminan dari kebutuhan pada masyarakat Indonesia sendiri khususnya.
Yang saya ketahui, dari masing - masing Bab - Bab yang ada pada UUD 1945 tersebut berkembanglah UU yang mengatur khusus untuk setiap bab. Kalau saya tarik dari nilai - nilai Hukum Konstitusi tersebut maka Konstitusi atau UUD 1945 merupakan Induk dari setiap Undang - Undang yang ada dan yang menjadi atau yang melahirkan suatu Undang - Undang yang khusus dalam satu persatu Bab yang ada pada UUD 1945 tersebut.
KONSTITUSI SEBAGAI PENGATUR LEMBAGA PEMERINTAH
Pada dasarnya menurut hemat saya, aturan - aturan yang di terapkan pada sistem Konstitusi tidak akan lepas dari ruang lingkup Lembaga Pemerintahan. Bab - bab yang mengatur Kelembagaan Pemerintah Tersebut pada UUD 1945, terdiri dari:
√. (Bab I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX, dan XII).
Sedangkan Bab - bab yang lainnya, seperti, Bab:
√. (X,XI,XIII,XIV,XV,dan XVI). merupakan bab pemisah dari Lembaga Pemerintahan atau bisa di bilang suatu bab penyertah dari Lembaga Pemerintah. Bab tersebut merupakan cakupan - cakupan yang ada di Indonesia.
PENJELASAN DARI PEMBAGIAN PENGELOMPOKAN POIN BAB - BAB TERSEBUT:
Untuk mempermudah mengambil atau mempelajari bab tersebut, saya akan kelompokan. Poin yang pertama Kumpulan bab yang ada di pemerintahan dan yang poin kedua kumpulan bab yang menjadi sistem ketatanegaraan.
Poin Pertama.
Poin ini Mengupas atau menkaji atau menjelaskan apa - apa saja tentang:
√. Siapa yang ada di Lembaga Pemerintahan.
√. Tugas - tugas yang di jalankan oleh Lembaga Pemerintahan tersebut.
√. Wewenang yang di miliki oleh Lembaga Pemerintahan tersebut.
√. Menjelaskan Batas - batasan Kekuasaan di miliki oleh Lembaga Pemerintahan.
Poin yang kedua
Poin ini Mengupas atau menkaji atau menjelaskan apa - apa saja tentang:
√. Kebutuhan pada masyarakat.
√. Nilai - nilai kepercayaan.
√. Nilai - nilai hukum yang mengatur hak - hak atas kebebasan Masyarakat.
√. Kebutuhan pendidikan untuk perkembangan pembentuk Karakter bangsa.
√. Cakup dalam Kesejateraan Masyarakat.
√. Dan juga simbol - simbol yang menyatakan Negara.
Pada poin - poin tersebutlah keberlakuan hukum Konstitusi untuk mengayomi masyarakat yang ada di Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar