PEMEKARAN DAERAH ATAU WILAYAH.
Gambar 1.1. Pemekaran di lihat dari sisi UU No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.
Di Indonesia sendiri merupakan suatu Negara yang mana merupakan Negara punya sistem Pemekaran. Ada berbagai tanggapan ketika membahas tentang Pemekaran. Sebelum lebih jauh ada baiknya kita lihat dulu apa makna dari pemekaran.
Pemekaran adalah suatu pemisaha daerah atau wilayah tertentu untuk maksud agar lebih mudah mengelolah daerah atau wilayah tersebut. Dengan pedoman – pedoman tertentu agar dapat dengan baik mengelolah daerah atau wilayah tersebut. Dengan kata lain pemekaran merupakan pembentukan wilayah administratif yang baru di tingkat – tingkat tertentu agar dapat lebih mudah mengelolah wilayah tersebut. Untuk landasan hukum dari pemekaran daerah atau wilayah adalah UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah . Undang – Undang tersebut adalah Dasar yang baku untuk pemekaran daerah.
Nah dari pengertian tersebut saya dapat memberikan gambaran bahwa pemekaran tersebut punya dampak yang baik karna dapat memberikan suatu yang lebih leluasa dalam mengelolah daerah tertentu. Banyak Wilayah – wilayah yang menjadikan pemekaran di Indonesia sejak kemerdekaan 1945 sampai sekarang. Hal itu menjadikan deratan sejarah Republik Indonesia sampai sekarang dan seperti ini. Perkembanganya saya kira sangat pesat 1945 hinga sekarang 70 tahun umur Republik Indonesia sudah berlangsung, sejak saat itu pula sistem – sistem banyak perkembangan ada yang sesuai selerah masing – masing hingga sampai di luar pemikiran kita semua. Tapi dari hal tersebut saya ambil posisi positif yang dapat di peting karna nilai – nilai pemekaran dapat kita rasakan. Walau awal – awal pemekaran biasanya banyak perubahan kecil yang harus kita rubah, seperti pengurusan di suatu lembaga atau kantor yang namanya berbeda, atau penyembutan daerah yang baru agak kaku di lidah atau banyak lagi. Tapi hal tersebut tampaknya bukan masalah besar melihat Indonesia perna bernama Selandia Baru dan berubah menjadi Republik Indonesia masyarakat sepertinya biasa saja, dan saya pikir melalui tulisan ini banyak yang agak melek karna perubahan nama tersebut walau mayoritas sudah banyak tau tapi setidaknya sekedar mengingatkan bahwa Republik Indonesia ini perna Bernama Selandia Baru.
Kalau melihat dari sisi perkembangan, Republik Indonesia dari tahun – ketahun dapat di gambarkan seperti ini :
Tahun 1945 – 1949.
Saat itu merupakan era kemerdekaan. Era tersebut dapat di katakan erah perjuangan yang sangat berat di mana sisi perjuangan untuk menunjukan Indonesia bisa menjadi Negara mandiri sangat – sangat di tampilkan dengan seksama. Ketika Republik Indonesia atau Indonesia memperoklamirkan kemerdekaan tahun 17 Agustus 1945 saat itu Indonesia hanya mempunyai 8 Provinsi, seperti :
Sumatra,
Borneo (Kalimantan),
Maluku,
Sulawesi,
Sunda Kecil,
Jawa Timur,
Jawa Barat, Dan
Jawa Tengah.
Tahun 1949 – 1950.
Tahun ini tampaknya Indonesia kewalahan dan di terpa dengan kemelut, saat – saat tersebut Belanda yang waktu itu menjadi penjajah kembali lagi dan bisa di bilang sebagai penyusup di Indonesia. Saat itu di konfrensi meja bundar Belanda mengakui bahwa Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat. Dengan dali tersebut kita di susup habis – habisan dan mereka mengatakan Negara menjadi 15 negara di Indonesia dan termasuk Indonesia masuk dalam 15 Negara tersebut. Walau masa tersebut tampaknya terlalu lama, karna pemikiran waktu itu kita punya stok orang – orang yang Intelek dan punya semangat untuk memajukan Republik Indonesia. Dan maka dari itu orang – orang tersebut kompak untuk merebut kembali dengan dasar semangat perjuangan dan untuk kemerdekaan. 15 Negara yang di akui Belanda tersebut kompak kembali menjadi Indonesia dan mengatakan bahwa Negara 15 tersebut bergabung dengan Nama Republik Indonesia.
Tahun 1950 – 1966.
Indonesia kembali untuk dan saat itu pula karna orang – orang yang Intelek waktu itu mulai menggagas suatu penggabungan dan pembagian daerah. Saya kira pembagian daerah tersebut bisa dikatakan bagian dari suatu sejarah pemekaran seperti sekarang ini. Tahun – tahun tersebut termasuk masa Orde Lama atau bisa di bilang Demokrasi Terpimpin. Dan sejak saat itu pula Tanggal 17 Agustus 1950 Negara Indonesia kembali utuh dan menjadi Negara Kesatuan atau bisa di sebut NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang sering di sebut – sebut sekarang ini. Dari Tahun 1950 – 1966 sudah terbentuklah 24 Provinsi yang mengikatkan diri menjadi Negara Indonesia.
Tahun 1966 – 1998.
Tahun – tahun ini merupakan tahun di mana dikenal dengan Era Orde Baru di mana masih terus melakukan pemekaran dan menjadi catatan sejarah Indonesia dalam pemekaran. Ada 3 Propinsi yang pemekaran pada saat itu dan dari 24 Provinsi karna penambahan 3 provinsi menjadi 27 Provinsi dalam tatanan Negara Indonesia. Hal tersebut mempermudah dalam mengelolah Provinsi yang ada di Indonesia.
Tahun 1999 mulailah Era Repormasi.
Mulailah era Repormasi, saat tersebut dari jumlah 27 Provinsi menjadi 26 Provinsi karna Timor – Timor berinisiatip lepas dari naumangan Republik Indonesia. Padahal Tahun 1966 – 1998 merupakan catatan Timor – Timor menjadi bagian Provinsi di Indonesia sangat di sayangkan mereka lepas menjadi Negara. Kalau mau di kupas secara mendalam saat itu ada tekanan dari pihak lain untuk Timor – Timor lepas dari Republik Indonesia. Ada 8 Provinsi yang terbentu di dalam tatanan Pemerintahan Daerah.
Kalau di lihat dari sisi Sumatra sendiri. Awal tahun 1950’an terbentuklah beberapa Provinsi dari Sumatra. Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Tengah. Nah Lampung Sendiri merupakan bagian dari Provinsi Sumatra Selatan dan mulai memekarkan diri menjadi Provinsi tahun 1964 dengan nama Provinsi Lampung. Saat perkembangan pemekaran banyak daerah mulai memekarkan diri di Sumatra Selatan di mana pusat kota Sumatra Selatan adalah Palembang. Dan Sumatra Selatan mulai banyak Kabupaten – Kabupaten yang berada di naungan Provinsi Sumatra Selatan. Seperti halnya Kabupaten Musi Banyuasin saat itu mempunyai wilayah kontrol yang lumayan luas, saat itu Banyuasin termasuk bagian dari Musi Banyuasin. Dan pada 10 April 2002 Banyuasin menjadi Kabupaten sendiri dan di kelolah oleh Kabupaten Banyuasin tidak lagi di kelolah Kabupaten Musi Banyuasin. Karna saat ini pemekaran selalu merupakan bagian sejarah terdengarlah desak desus bahwa akan di buat sebuah pemekaran lagi menjadi Musi Banyuasin Barat dan Musi Banyuasin Timur. Kalau terjadi hal semacam ini saya kira lebih baik seperti itu tapi tetap menjadi satu kabupaten walau dengan nama Musi Banyuasin Timur dan Musi Banyuasin Barat. Karna melihat gambaran Banyuasin terbagi menjadi Banyuasin 1, Banyuasin 2, dan Banyuasin 3. Sama seperti Lumpatan yang dulunya cuman dengan nama Lumpatan sekarang Menjadi Lumpatan 1 dan Lumpatan 2. Kalau terjadi pemekaran Musi Banyuasin menjadi Musi Banyuasin Timur dan Musi Banyuasin Barat kalau menurut saya lebih baik satu Kabupaten yang menjadi 2 daerah itu sisi positif yang saya lihat dari suatu sejarah pemekaran. Dan terbaru dengar desak desus Papua, saya tidak terlihat ada sisi Positifnya karna Papua bukan mau di mekarkan tapi di lepas. Dan kalau pun Papua lepas Lagu "Dari Sabang sampai Merouke berjajar Pulau - Pulau", mau bagaimana lagi bunyi nyanyinya, saya pun tidak habis pikir dengan hal inu. Dan itu tidak ada sisi positifnya menurut saya bakalan seperti Timor – Timor bukannya pemekaran tapi Melepas dari Indonesia. Menjadi pertanya besar kenapa seperti itu???.
~~~ 30. Desember. 2015. ~~~
~~~ Extrix Mangkepriyanto, S.H. ~~~
PEMEKARAN DAERAH ATAU WILAYAH.
BalasHapus