Breaking News
Loading...
Sabtu, 19 Desember 2015


Kadang kita terlewatkan dengan suatu sistem yang nyata – nyata kita terledor. Jelas kita terledor, Negara ini di huni dengan banyaknya manusia. Kalau sebagian kita lupa akan keteledoran maka sebagian yang ingat harus mengigatkan. Nah untuk hal ini, Saya ambil bagian untuk mengingatkan. Kenapa, karna sangat – sangat penting bagi kita, bahwa Indonesia atau lebih tepatnya Republik Indonesia adalah Negara sangat besar, dan di huni oleh banyak orang itu sangat menyenangkan tinggal di Negara yang sangat banyak orang menghuni Negara tersebut. Dan Indonesia juga menyimpan banyak kekayaan dari karya seni, makan, pemandangan dan banyak lagi. Terlepas dari itu, saya katakan Indonesia itu merdeka pada tahun 1945. Dan pada masa itu Indonesia sudah dapat di katakan merdeka. Ya jelas sangat merdeka, bila mana Negara yang merdeka punya sistem yang sangat bagus dan Peran dari penggerak sistem sangat di perlukan. Kembali dari peryataan tersebut, Indonesia di bagun dengan segala perjuangan demi mendapatkan kemerdekaan, sampai di dapat dan di tari sebuah kesimpulan, dengan di cetusnya PANCASILA DAN UUD 1945 itu memaknakan bahwa Indonesia merdeka dengan dan atau di naungi oleh Konstitusi. Kontituante pada Republik harus karna merupakan jajaran dari Konstitusi itulah Indonesia di bangun. 

Kenapa UUD 1945 menjadi bagian dari Kemerdekaan, saya kira dan yakin karna “Sebuah Negara yang ideal merupakan Negara yang mempunyai Konstitusi yang baik(Extrix Mangkepriyanto, S.H.)”, maka dari itu sudah dari dulu Indonesia mempunyai Konstitusi yang baik. Dan UUD 1945 merupakan Undang – Undang yang mempertegas bahwa Indonesia bagian naungan dari payung Undang – Undang. Kenapa saya katakan seperti itu, dalam beberapa pekan terakhir Indonesia di hadapkan dengan sistem yang bernada Publik. Saya pikir hal seperti ini harusnya tidak boleh terlalu berbalut Publik. 

“Kita adalah Negara yang Terbuka, Tapi Ingat keterbukaan kita ada batas – batasan tertentu dalam mengelolah Negara(Extrixangkepriyanto, S.H.)”, kenapa selalu mengunakan jasa Pablik, mendengarkan pablik itu wajar tapi ingat Undang – Undang kita punya, buat apa bergadang dan membilit waktu dalam kurun tertentu membuat Undang – Undang kalau selalu publik di buka terus, dan publik berkomentar selalu tidak sopan malah ada yang menghujat berlebihan. Welll menghujat itu biasa asal hujatan secara santun dan sopan. Kita Indonesia Punya Undang – Undang kalau selalu di Share mana tingkatan yang mempunyai batasan tersebut. Kalau seperti itu tidak ada bedanya dengan mengelolah Negara yang buat bingung. Bolehlah dengan Publik mencari solusi, tapi ingat kita punya Undang – Undang yang harus kita junjung dan Undang – Undang merupakan bagian Konstitusi.
Kalau tidak ada Undang – Undang Dasar 1945 maka Kemerdekaan tidak akan di dapat oleh Republik Indonesia ini, ikutilah Undang – Undang baik itu UU yang bersifat Umum atau pun yang bersifat Spesial. Dan Sudah ada cara melakukan acara di setiap Undang - Undang tersebut. Jadi setiap lembaga jangan terlalu sering membuat kaget Publik, karna resikonya Undang - Undang. Ingat, Bicara dengan yang bersifat Publik itu biasa untuk mencari solusi tapi Utamakan Undang – Undang dalam suatu solusi itu luar biasa. Satu lagi, INGAT...!!! Kalau banyak bui – bui yang terbuka untuk publik buat apa ada Tiga Lembaga Kenegaraan yang mempunyai fungsional masing - masing.


~~~ Extrix Mangkepriyanto, S.H. ~~~

0 comments:

Posting Komentar

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Popular Posts