Breaking News
Loading...
Jumat, 17 Oktober 2014


     Dewasa ini, Konstitusi yang melibatkan antar negara bagiannya tampaknya akan bersifat rumit, baik dari administrasi negara atau menurut Konstitusi antara dua belah pihak. Di mana Konstitusi membahas hak - hak yang berada di suatu negara yang di tempati. Konstitusi memuat suatu dasar konposisi dalam pengelompokan, pengelompokan tersebut harus ada:
1. Adanya suatu perlindungan terhadap hak - hak setiap warga negara.
2. Harus jelas pembagian tugas dalam menjalankan sistem kenegaraan.
3. Batas - batas kekuasaan.
4. Siapa yang mempunyai hak.

Dalam hemat saya, sebelum kita mendalami hak - hak yang ada di setiap individu atau warga negara, makna rakyat atau masyarakat itu sebenarnya mempunyai arti yang sangat luas di dalam Konstitusi terutama peran Hukum dalam mengangkat hak - hak setiap warga negara. Terlepas dari konposisi antar negara, sistem ini berlaku dengan adanya pengertian:
√. Rakyat adalah Individu yang berada di suatu negara atau wilayah negara atau ada di kawasan di setiap negara.
√. Masyarakat adalah sekelompok orang yang berada di suatu tempat tertentu dan mempunyai tujuan atau idiologi yang sependapat.
√. Sedangkan rakyat yang di maksud dalam pengelompokan ruang lingkup Konstitusi, rakyat adalah setiap individu dan rakyat banyak atau individu yang lebih dari satu orang atau lebih dari itu, yang mendiyami atau menempati negara dan atau warga negara tertentu yang berada di luar negara tersebut yang hak - haknya di atur Konstitusi bedasarkan landasan hukum. Di sini rakyat yang sudah di dalam ruang lingkup Konstitusi merupakan rakyat yang tidak ada di bedakan, karna sesungguhnya setiap orang masing - masing individu baik dia itu seorang yang biasa atau pun yang mempunyai kedudukan di pemerintah, karna sesungguhnya setiap orang yang mempunyai jabatan atau tidak punya jabatan sudah mendapatkan atau menyandang status rakyat sejak lahir di suatu negara.

Maka dari itu, landasan hukum yang paling kental di pegang oleh lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia ini adalah Sistem YUDIKATIF. Sistem ini di gunakan di dalam ruang lingkup pengadilan yang mana kekuasaannya di pegang oleh lembaga kehakiman. Seorang hakim mempunyai kekuatan Yudikatif bedasarkan payung hukum yang di atur oleh Undang - Undang Khusus kehakiman untuk mengatur Konstitusi apa bila ada suatu permasalahan atau sengketa dalam politik. Bukan hanya sengketa politik saja lembaga kehakiman mempunyai kewenangan malahan untuk mendalami undang - undang yang ingin di rubah atau menjadi rencana undang - undang.

Terlepas dari itu, di sini tidak akan membahas Siapa - siapa yang membahas rencana Undang - undang dalam suatu peradilan atau makamah. Tapi setidaknya lembaga konstitusi adalah suatu lembaga yang memberikan hak - hak seluruh rakyat yang selayak - layaknya.

0 comments:

Posting Komentar

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Popular Posts