SISTEM KONSTITUSI
Berdasarkan sifat ini pemerintah atas system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan tidak terbatas). Sehingga pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya.
Maka dari itu Kalau kita melihat dari perkembangan konstitusi di negara Indonesia, sistem konstitusi yang di atur dalam mekanisme tidak absolut dapat menjadi tolak ukur, setiap negara yang mengutamakan Konstitusi maka negara tersebut sudah mengetahui bahwa keberlakuan Konstitusi ini harus sejalan dengan ketentuan - ketentuan yang di ciptakan oleh konstitusi itu sendiri dan Undang - Undang lainnya yang tersertakan dalam suatu bagan konstitusi tersebut.
Dengan landasan keduanyanya, maka dapat diciptakan system mekanisme hubungan hukum antar lembaga Negara, yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
Sebagai perlambang konstitusi yang berkembang di tanah air, perlu di ingat dalam sekian banyak sistem Konstitusi yang di jalankan dari amandemen pertama, kedua, ketiga dan keempat. Amandemen yang ke dualah yang menjadi tolak ukur perkembangan konstitusi yang ada di tanah air kita.
Sistem kekuasaan sebelum mengalami amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden), juga pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan majelis, dengan begitu Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis dan wajib menjalankan keputusan-keputusan majelis.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan atau jika melanggar suatu konstitusi.
Penyelenggaraan konstitusi ini sudah barang tentu di lakukan oleh banyak pihak, dan pihat tersebut sudah di jelaskan secara ditail di dalam UUD 1945 itu sendiri, dan ketika sesuatu terjadi atau kekuasaan yang ada di lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif maka Konstitusi inilah yang menjadikan suatu pelanggaran tersebut di tindak lanjuti
Sesuai aturan - aturan yang telah di tetapkan pada UUD 1945 dan Undang - Undang yang berkaitan dengan Pelanggaran yang di lakukan.
Pelanggaran - pelanggaran yang dominan di adili oleh Sistem Konstitusi ini tak lepas dari keputusan Lembaga Yudikatif, lembaga inilah yang memegang peran aktif untuk menindak lanjuti suatu kejadian di luar konstitusi. Kebanyak yang masuk pada Yudikatif ini mencakup sesuatu pelanggaran yang bersifat besar dan atau mengkaitkan sesuatu yang bersekala besar. Termasuk kode Etik dan perubahan Undang - undang yang ingin di berlakukan. Lembaga Yudikatif inilah yang selalu melakukan pertimbangan apakah sesuatu perubahan Undang - undang layak atau tidak untuk di terapkan di dalam lingkungan masyarakat. Apabila Undang - undang tersebut menghilangkan beban padaasyarakat atau memenuhi kebutuhan masyarakat atau yang berkaitan maka Undang - undang tersebut.bisa di sahkan dengan dasar Sistem Konstitusi, dan jalur inilah yang menjadi patokan dalam sistem Konstitusi pada negara kita.
0 comments:
Posting Komentar