NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI Bagian kedua
Secara garis besar pembentukan Negara Hukum dan Demokrasi memenuhi tahapan - tahapan yang berjangka waktu yang sangat panjang. Yang pastinya saya amati awal atau pertama kali negara hukum dan demokrasi di Indonesia berawal pada masa Kemerdekaan, di mana masa itu sudah banyak suatu perencanaan yang tertata untuk negara yang ingin mendapatkan hak kemerdekaan di negara sendiri.
Terlepas dari itu, Negara Hukum dan Demokrasi adalah sebuah satu kesatuan yang menjadi pondasi yang saling mengingat, hal ini dapat di lihat di mana terbentuk dari suatu konsepsi - konsepsi yang secara terukur dalam pembentukannya, konsepsi - konsepsi tersebut seperti meliputi konsepsi demokrasi yang secara terang - terangan memberi celah atau memberi ruang dalam pembentukan kekuasaan untuk pemegang wewenang dalam pembentukan Peraturan perundang - undangan yang di mana undang - undang tersebut tertata rapi dalam suatu negara tersebut. Sedangkan Konsepsi negara hukum pada dasarnya adalah suatu pemberian jaminan pada pemegang wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mempunyai alas hak hukum dalam penyelenggarannya. Dan dapat di pastikan kedua ini atau Negara hukum dan Demokrasi merupakan suatu kesatuan yang saling membutukan dalam membangun suatu kekuasaan yang baik dan amat baik.
Negara hukum dan Demokrasi merupakan suatu peradapan yang di bentuk menjadi tatanan penting di dalam suatu pembentukan negara baik itu di bentuk atau pun di jalankan. Di dalam hemat saya negara yang demokrasi adalah negara yang memegang teguh suatu Konstiusi yang berada di negara tersebut dan kemudian negara hukum adalah negara yang memberikan kebebasan seluas - luasnya pada rakyat dalam mentaati dan melaksankan Konstitusi yang ada di demokrasi dan di berikan suatu alas hak hukum dalam perjalanan demokrasi konstitusi itu sendiri. Oleh sebab itu negara - negara yang memiliki atau mengedepankan suatu konstiusi adalah negara yang memiliki demokrasi dan hukum yang kuat. Bagaimana tidak negara - negara seperti ini atau negara yang memegang teguh konstitusi adalah negara yang mengedepankan suatu hak rakyat di atas segalahnya. Hal inilah yang membuat kepatutuan negara hukum dan demokrasi memegang peran penting pada pembentukan suatu negara atas dasar hak rakyat.
Kalau mengacuh pada hak inti rakyat yang di pegang oleh negara hukum dan demokrasi, maka saya depenisikan sebagai berikut:
"Karna negara hukum dan negara demokrasi itu adalah suatu kesatuan yang saling berkaitan maka dalam pandangan saya hak rakyat itu adalah suatu pembentukan dari negara hukum dan negara demokrasi, apa bila negara tersebut tidak memberikan hak rakyat pada rakyatnya maka negara tersebut tidak akan ada dan tidak akan terbentuk dalam suatu tatanan pengakuan negara lain. Sisi yang paling besar dan mempunyai peran penting dalam suatu negara adalah rakyat, tampat rakyat tidak akan ada negara termasuk negara hukum dan demokrasi".(Extrix Mangkepriyanto, 20 November 2014).
Dalam cakupan - cakupan inilah di mana negara hukum dan negara demolrasi itu merupakan negara yang selalu mengedepankan hak rakyatnya.
(Extrix Mangkepriyanto)
Bagian kedua
0 comments:
Posting Komentar