Breaking News
Loading...
Minggu, 16 November 2014


NILAI - NILAI PADA KONSTITUSI

    Tidak semua negara mempunyai Konstitusi yang sama. Pada dasarnya hak atas konstitusi itu milik pribadi setiap orang yang berada dalam sistem Konstitusi tersebut. Dalam arti yang agak di perhatikan banyak yang selalu menjadi pandangan oleh para pakar baik itu yang pakar politik, tata negara atau pun pakar hukum dan sebagainya.

    Para pakar hukum biasa selalu mengkuti nilai - nilai konstitusi yang di temukan oleh Karl Loewenstein. Di dalam Suatu konstitusi tersebut memiliki 3 nilai , nilai - nilai tersebut meliputi antara lain, yaitu :

1. Normatif , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai normatif apabila konstitusi tersebut tidak hanya tertulis didalam hukum melainkan dilakukan juga oleh seluruh rakyat dan ditaati.

2. Nominal , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai nominal apabila konstitusi tersebut hanya dijalankan oleh para penguasa.

3. Semantik , suatu konstitusi dapat dikatakan memiliki nilai semantik apabila konstitusi tersebut hanya menjadi jargon para penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.

         Dalam hemat saya ketiga nilai - nilai yang terkandung dalam sistem konstitusi tersebut harus jelas faktor hukum yang melandasi terciptanya atau berjalannya konstitusi tersebut. Bagaimana tidak Sistem Konstitusi tanpa ada landasan Hukum yang bersifat real dalam penegakannya, saya kira tidak akan terlaksana dengan maksimal. Dalam hal ini, bisa saja menjadi bertentangan apa bila tidak ada landasan hukum.

     Kalau saya berkaca dari sisi Nilai Normatif di sana sangat jelas berkerjanya atau berjalannya sistem konstitusi tersebut karna ada yang melaksanakan dan ada yang mentaati. Bagaimana tidak kedua jalur ini, sangat berhubungan antara yang satu dengan yang lain. Di sinilah letak nilai yang sesungguhnya dalam tingkatan nilai - nilai itu sendiri. Kalau hanya ada yang melaksanakan tak ada yang mentaati bagaimana bisa terlaksana dengan baik, begitu juga sebaliknya. Saya kira tidak akan terlaksana dengan maksimal. Retorika sistem inilah yang membuat peradaban yang ada di konstitusi tersebut bisa berjalan bagus.

         Pada hakekatnya aturan - aturan yang telah di buat merupakan aturan yang bersifat bebas dan tidak memihak sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 24 dan 25. Pasal yang tercantum itu sudah sangat jelas Keberlakuan Konstitusi itu sebenarnya harus terbuka, bagusnya setelah saya amati beberapa tahun terakhir sudah bersifat bebas dan tidak memihak pada lembaga konstitusi yang ada di lembaga Yudikatif.

Kemudian dalam hemat saya ketika kita melihat nilai nominal pada konstitusi, nilai nominal yang kental perna ada atau perna berlaku saya ambil dari sisi masa Orde Lama Dan Orde Baru. Di sana saya amati sangat kental akan di jalankan oleh para penguasa saja, setidaknya setelah proses perkembangan zaman telah melahirkan generasi - genarasi yang merubah polah pikir dalam menjalankan Konstitusi. Secara jelas dan telah kita amati betapa banyaknya para pakar yang telah memberikan pemikiran mereka untuk perkembangan konstitusi dan oleh mereka juga konstitusi itu menjadi bersifat bebas dan tidak mihak walau pun tidak sepenuhnya terlaksana. Kemudian apa bila konstitusi telah di pandang dari sisi nilai Sistematik maka pedoman ini mungkin menuai sisi pro dan kontra. Selayaknya sebuah konstitusi ada sebagian pihak mentaati bukan sekedar mencerminkan sebuah jargon yang bersifat semenara saja. Apakah sistematik berjalan di Indonesia saya kira iya, walau ada setidaknya sistem itu luput dari nilai yang mementingkan parpol. Tidak selanyaknya atau tidak harus sepenuhnya juga setiap konstitusi harus membawa nama partai setidaknya kalau pun partai, ya harus di pisakan mana konstitusi yang mengunakan Partai dan mana konstitusi yang hanya mengusung Politik. Walau pun saya ketahui antara Partai dan politik itu saling keterkaitan mungkin kalau ada sisi tidak mengunakan itu secara bersamaan pasti akan lebih baik.

 ( Extrix Sitohang / Extrix Mangkepriyanto ).


0 comments:

Posting Komentar

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Kita Adalah Makhluk Filsafat

Popular Posts