Buku Ilmu Hukum berjudul :
Hukum Pidana dan Kriminologi
PENULIS: Extrix Mangkepriyanto
ISBN: 978-623-229-052-5
Penerbit : Guepedia Publisher
Ukuran : 14 x 21 cm
Tebal : 156 halaman
Harga : Rp75.000
Sinopsis nya gratis, isi bukunya bayar.
Baik di nikmati oleh Aparatur penegak hukum, Pelajar SMA atau sederajat yang akan mengambil jurusan Hukum, mahasiswa/i Hukum, Dosen Hukum, pembuat Skripsi, Tesis, Disertasi, pembaca umum yang ingin mengenal ilmu hukum lebih dalam, pembaca umum dan sebagainya.
(Catatan penulis : Belilah yang asli jangan bajakkan, karna yang asli susah di cari).
Whatsapp penulis : 085769552314
Sinopsis:
Beberapa pandangan para pakar di bidangnya menjelaskan pengertian tentang teori pemidanaan. Teori – teori para pakar tersebut yang mereka gunakan untuk pemidanaan seperti beberapa pakar menjelaskan tentang teori pemidanaan antara lain sebagai berikut :
Teori pembalasan menurut E.Utrecht (1958) adalah teori pemidanaan ini di jatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan. Pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan.
Andi Hamzah (1993) juga mengartikan tentang teori pembalasan adalah menyatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk di jatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada, karena di lakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana.
J. E. Sahetapy (1979) menjelaskan tentang teori pembalasan adalah apa bila pidana itu di jatuhkan dengan tujuan semata – mata hanya untuk membalas dan menakutkan, maka belum pasti tujuan ini akan tercapai, karena dalam diri si terdakwa belum tentu di timbulkan rasa bersalah atau menyesal, mungkin pula sebaliknya. Bahkan ia menaruh rasa dendam menurut teori ini, si pelaku dengan suatu pidana yang kejam memperkosa rasa keadilan.
Penulis juga menjelaskan tentang teori pemidanaan aktif (Active criminal theory) dan teori pidana hitam putih (Black White Criminal Theory) Extrix Mangkepriyanto (2019), yang mana pengertian dari teori tersebut yang di gagas penulis sebagai berikut :
1.Teori Pemidanaan Aktif (Active criminal theory) adalah setiap orang yang sudah terikat dengan hukum, berhak dan di beratkan untuk dapat di hukum atau di pidana. Karena keterikatannya tersebut terhadap hukum, maka orang tersebut di pastikan dapat di hukum sesuai peraturan dan aturan dalam Undang – Undang yang berlaku.
Email : guepedia@gmail•com
WA di 081287602508
Happy shopping & reading
Enjoy your day, guys
Informasi pemesanan hubungi penerbit Guepedia dan kunjungi link di bawah ini :
GUEPEDIA
https://www.guepedia.com/Store/lihat_buku/MzQ2Mw==
TOKOPEDIA
https://www.tokopedia.com/guepedia/hukum-pidana-dan-kriminologi
BUKALAPAK
https://www.bukalapak.com/p/hobi-koleksi/buku/hukum/1iqh9dw-jual-hukum-pidana-dan-kriminologi?keyword=
SHOPEE
https://shopee.co.id/Hukum-Pidana-dan-Kriminologi-i.3104041.2086940023
FACEBOOK
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2171848033125765&set=a.1375179096126000&type=3&theater
INSTAGRAM
https://www.instagram.com/p/Bv--4lsnDMf/
0 comments:
Posting Komentar